- Admin Web
- Pelayanan Jaminan Persalinan
- Hits: 677
Kebijakan Menteri Kesehatan melalui Pendekatan Paradigma Sehat yang berupa pengaruh utama kesehatan dalam pembangunan nasional, menjadikan promotive dan preventif sebagai pilar utama kesehatan dan pemberdayaan masyrakat dan tetap mengacu RPJMN III bidang Kesehatan yang memfokuskan pada empat program prioritas yaitu salah satunya Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi. Untuk itu Pelaksanaan Pembangunan Kesehatan Tahun 2015 -2019 sesuai dengan sasaran Program Pembinaan Kesehatan Masyrakat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 yaitu Meningkatnya ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh masyarakat yang indikator kegiatannya terdiri dari persentase persalinan di fasyankes. Sehingga di perlukan suatu komitmen dan upaya yang besar untuk keberhasilan program dalam mencapai indicator tersebut. Adapun Upaya yang dapat diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Pembangunan kesehatan nasional yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) tahun 2019-2025, yang bertujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan salah satunya adalah Jaminan Persalinan.
Jaminan Persalinan ( JAMPERSAL ) merupakan salah satu terobosan yang ditempuh pemerintah dalam usaha menurunkan Angka Kematian Ibu dari 228 per 100,000 kelahiran hidup pada tahun 2007 menjadi 102 per 100,000 kelahiran hidup pada tahun 2015. Tidak hanya AKI yang hendak diturunkan dengan Jampersal, juga AKB ( Angka Kematian Bayi ). Terobosan ini penting mengingat masih banyaknya ibu hamil yang belum memiliki Jaminan pembiayaan untuk persalinannya. Dengan demikian kendala penting yang dihadapi masyarakat untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat diatasi dengan JAMPERSAL ( Jaminan Persalinan ). Kegiatan Jampersal diluncurkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai salah satu upaya menekan jumlah kematian ibu yang masih tinggi disaat kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Jaminan Persalinan ( JAMPERSAL ) adalah Jaminan Pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas dan pelayanan bayi baru lahir. Peserta Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan ( tidak tertanggung dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, dan Asuransi lainnya).
Alasan kegiatan dilaksanakan ,saat ini kurang lebih 20 % ibu bersalin belum terlayani di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga persalinan dirasakan menjadi tidak aman dan memiliki resiko kematian ibu dan bayi yang tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh kendala akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan ( kondisi geografis yang sulit ) maupun kondisi ekonomi social dan pendidikan masyarakat, termasuk tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) atau Kartu Indonesia Sehat ( KIS ). Biaya pertolongan persalinan dan jasa pertolongan persalinan dibayarkan sesuai tarif paket pertolongan persalinan sesuai dengan INA CBGs JKN yang didalamnya sudah termasuk jasa pelayanan. Pembayaran atas pelayanan Jaminan persalinan dengan mekanisme klaim, baik Puskesmas maupun Rumah sakit. Untuk besaran klaim rumah sakit swasta tetap mengacu pada INA CBGs yang diperkuat dengan MOU antara Dinas Kesehatan dengan Rumah Sakit.